IAIN
Palangka Raya - Lembaga Pers Mahasiswa(LPM) Al-Mumtaz Insitut Agama Islam
Negeri(IAIN) Palangka Raya ikuti pelatihan Safari Jurnalistik yang di adakan Persatuan
Wartawan Indonesia(PWI) Pusat bekerja sama dengan PWI Provinsi bertempat di
Hotel Luwansa, Senin (28/3). Di adakannya pelatihan guna mengingat kembali kode
etik wartawan, menambah pengetahuan dan skill jurnalistik.
Dalam
sambutan Sutriansyah selaku ketua PWI Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan
kegiatan pelatihan jurnalistik rutin dilaksanakan PWI Pusat Kegiatan ini untuk menambah pengetahuan dan
SDM wartawan itu sendiri. Ia mengucapkan terima kasih sudah di beri kepercayaan
untuk melakukan Safari Jurnalistik sebagai tuan rumah di Kal-Teng.
Sekjen
PWI Pusat, Hendry Ch Bangun menyampaikan kegiatan pelatihan ini bertujuan
mengingat kembali kode etik wartawan serta persoalan lainnya.
“Saya
senang berada disini, kerena Kal-Teng memiliki antusias yang sangat tinggi.
Safari Jurnalistik bertujuan mengingat kembali mengenai kode etik serta
persoalan yang menarik lainnya,” ujarnya dalam sambutan sekaligus membuka
acara.
Selesai pembukaan pelatihan dilanjutkan pemberian materi oleh Hendri Ch Bangun mengenai Serifikasi Kompetensi Wartawan. Ia menyampaikan dasar hukum sertifikasi kompetensi wartawan, peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/II/2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Serta jenjang kompetensi dari tingkat Muda, Madya,Utama dan tugas masing-masing tingkatan.
Materi kedua di sampaikan Marah Sakti Siregar sebagai Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat menyangkut investigasi. Ia menjelaskan dalam pengertian investigasi ialah membongkar dan mengungkap fakta.
“Jurnalisme Investigasi ialah kegiatan peliputan dan penulisan berita atau fakta secara selidik oleh wartawan. Dalam rangka mengkap fakta, perbuatan ilegal yang tersembunyi atau disembunyikan orang dan kelompok secara sistemik untuk kepentingannya dan langkah itu merugikan masyarakat, publik atau negara,” jelasnya.Lanjutnya menjelaskan tahapan dalam jurnalisme investigasi ada perencanaan, peliputan, pemulisan dan tidak lanjut ( follow up).
Meteri selanjutnya mengenal Kode Etik Jurnalistik(KEJ) disampaikan oleh Encub Soebekti selaku anggota Komisi Pendidikan PWI Pusat. Ia menjelaskan KEJ pertama kali di mulai oleh para wartawan Amerika diawal 1940 lewat Canon Of Jurnalism,diikuti Pers Indonesia tahun 1947 oleh Suardi Tasrif.
“ Berbeda dari negara lain, aturan KEJ di Indonesia diatur dalam UU No 40 tahun 1999 (Pasal 7 ayat 2). Pasal ini, menyebutkan bahwa wartawan memiliki dan menaati pelanggaran KEJ. Itu Artinya, pelanggaran terhadap KEJ bisa berimplikasi sebagai pelanggaran hukum dalam hal ini butir pasal 7 ayat 2 UU Pers,” jelasnya.
Menjadi peserta pelatihan berasal dari Sulawesi Utara ( Manado), Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Banyuwangi), Kepri (Batam), Kalimatan Tengah (Palangka Raya), dan Kabupaten yang ada di Kal-Teng. Di akhir kegiatan, penutupan pelatihan diberikan doorprize kesetiap peserta yang hadir.(Rikky)




KOMENTAR