LPM Al-Mumtaz, Palangka
Raya 14 April 2018 --- Proses pembelajaran pada program studi Ilmu Qur’an
Tafsir semester 6 di IAIN Palangka Raya menarik perhatian mahasiswa. Pasalnya, pada
semester ini mereka harus mengikuti mata kuliah PPL (Praktik Pengalaman
Lapangan) yang berbentuk PM 1 (Praktek mengajar 1).
Tentu saja ini menjadi
pertanyaan bersama, karena selama ini yang lumrah terjadi mata kuliah
berbentuk PM itu terdapat pada mahasiswa
yang ada di jurusan tarbiyah. Bukan pada mahasiswa jurusan ushuluddin.
Salah satu mahasiswa
prodi IQT yang kami wawancarai, Sugiannur, sedikit menyayangkan hal ini.
Menurut dia, masih banyak hal yang memungkinkan dilakukan oleh mahasiswa prodi
tafsir selain praktik mengajar, di antaranya bekerjasama dengan bidang majelis
fatwa MUI, Bahtsul Masa’il NU, atau majelis Tarjih Muhammadiyah. Dan banyak
lagi bidang praktik yang berkaitan dengan keahlian tafsir selain harus
mengajar.
“Kalau untuk
meningkatkan skill mengajar, kami tidak
masalah. Kami pun bisa mengajar. Namun itu dijadikan mata kuliah yang harus
diambil, lalu bentuknya praktik mengajar, yang harus menyusun RPP, menyesuikan
kurikulum dan sebagainya yang sama seperti pada jurusan tarbiyah, itu kurang
pas menurut saya” Ungkap Sugi.
| salah satu mahasiswa IQT sedang praktik mengajar di kelas |
Karena menurut dia,
tugas mengajar itu bukan hanya pada orang tarbiyah saja tetapi tugas semua
jurusan, termasuk mahasiswa IQT. Lagipula, lanjutnya, sekarang ini mahasiswa tarbiyah
hanya bisa mengaajar di SMP (MTS) dan SMA (MA) tidak bisa mengajar di pondok
pesantren, mahasiswa IQT inilah yang akan mengisi kekurangan itu.
“Masalah apakah ini ada
dalam aturan kurikulum institut atau tidak, ini masih menjadi perdebatan,
bahkan sampai di KEMENAG sendiri, tentang aturan mata kuliah ini. Ini kami ada
buku pedoman akademiknya, ini disesuaikan dengan visi misi” ungkap beliau.
“Memang idealnya
mahasiswa prodi IQT praktiknya seperti mentakhrij
Alqur’an dan sebagainya itu, namun keadaan kita sekarang kan kurang
memungkinkan, kita tidak punya sarana dan prasarana serta SDM untuk itu. Maka
dari itu kami menyiasati, mencoba untuk pertama kali praktik mereka dialihkan
saja pada praktik mengajar dulu” lanjut Abdurrahman Hamba.
Dakir sebagai ketua Lembaga Penjaminan Mutu
di IAIN Palangka Raya memberikan
penjelasan. “ Pada dasarnya, program studi Ilmu Qur’an Tafsir spesifikasinya menjadi
sarjana di bidang tafsir, maka seyogyanya kurikulumnya memuat mata kuliah
yang mengarah kepada keilmuwan tentang
tafsir. Nah, jika di prodi itu ada mata kuliah yang mengarah kepada
kependidikan seperti PM 1 atau PM 2 itu tidak dibenarkan, dan harus ditinjau
ulang” kata beliau.
Beliau menjelaskan
lebih lanjut bahwa secara formal memang aturan kurikulum itu diadaptasi dari
pusat, lalu aturan kampus yang kemudian diserahkan ke fakultas sesuai bidang-bidang
yang sudah diatur. PM di prodi IQT itu sejauh ini tidak ada kebijakan rektor
tentang itu. karena itu, jika ada kurikulum tentang pendidikan yang dimasukkan
pada prodi tafsir, itu harus ditinjau ulang, bahkan ditiadakan. Karena tidak
sesuai bidangnya sebagai sarjana tafsir.
Kalaupun sarjana tafsir
ingin juga mengajar, sebenarnya itu ada
pendidikan lain, program sendiri namanya pendidikan profesi, di waktu yang
lain, tetapi tidak masuk kurikulum pada saat menempuh perkuliahan sarjana
tafsir.
Reporter: Arifin, Irfan, Beta
Editor: Arifin


KOMENTAR