IAIN Palangka Raya - Pembatalan pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah dikeluarkan Kementrian Agama melalui surat edaran terbaru bernomor B-802/DJ.I/PP.OO.9/09/04/2020 tertanggal 20 April 2020. Karena imbas penghematan anggaran negara akibat pagebluk (wabah) covid 19.
Menanggapi hal ini, pihak dema ptkin se-Indonesia mengajukan surat tuntutan dikarenakan suaranya tidak didengarkan Kementiran Agama RI, Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kamarudin Amin dan Forum Pimpinan, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Isi dari surat ini antara lain agar pihak Kemenag RI merespon aspirasi mahasiswa terkait pemotongan UKT dan diimplementasikan dalam bentuk Keputususan Menteri Agama.
Begitu pula SEMA Insitut IAIN Palangka Raya Dody Faizal, telah melakukan tindakan yang diarahkan sema ptkin nasional untuk melakukan pencarian data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) wilayah Palangka Raya untuk menghitung berapa persen kira-kira pemotongan UKT yang tepat untuk IAIN Palangka Raya.
“Semoga pemotongan UKT ini dapat terealisasi karena dengan adanya pemotongan UKT, maka dapat mengurangi beban perekonomian keluarga mahasiswa di masa pageblug covid-19 ” ujarnya. memelui pesan singkat Kamis 30 April 2020.
Terakhir Mahasiswi IAIN Palangka Raya Widiawati mengatakan keputusan untuk pengurangan UKT tersebut sebenarnya sudah tepat karena dapat membantu perekonomian keluarga mahasiswa tersebut di saat Pageblug Covid 19, apalagi yang termasuk kurang mampu.
“Harapan saya semoga Ditjen Pendis dapat memikirkan ulang pencabutan tersebut atau memberikan solusi lain agar dapat membantu mahasiswa yang ekonominya tidak stabil akibat pageblug ini”. Ucapnya. (wh/dn)



KOMENTAR