Persma Al-Mumtaz- Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Institut sebagai badan yang menjalankan tugas untuk menyelenggarakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan Senat Mahasiswa dalam tingkat institut. Akan tetapi, mengapa adanya kabar KPUM-I terancam dibubarkan? berikut penjelasannya!
Pada tanggal 1 Februari 2024 tepatnya jam 09.00 WIB, keluarnya surat keputusan dari Rektor, yang isinya adalah pemberhentian dan pembubaran kepengurusan KPUM-I IAIN PALANGKA RAYA. Tentunya hal ini mengejutkan banyak kalangan dan setelah diusut, ternyata ada beberapa alasan mengapa diputuskannya pembubaran ini. Diketahui bahwasanya terdapat ketidak netralan anggota KPUM-I dalam mengambil keputusan, yang mana karena hal ini menyebabkan terjadinya perselisihan antara kedua paslon Persma dan Wapresma.
Diduga adanya kesalahan administrasi pemberkasan, sehingga ditahap verifikasi kelulusan berkas sebagai paslon Ketua DEMA-I. Namun walaupun adanya cacat pada tahap verifikasi ini pihak KPUM-I tetap mengeluarkan berita acara bakal calon ketua DEMA-I keduanya lulus. Akan tetapi, pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 paslon nomor urut dua mengeluarkan surat gugatan terhadap paslon nomor urut satu karena adanya kecurigaan pemalsuan data pada tahap pemberkasan yang sudah melanggar syarat-syarat pemberkasan bakal calon Presma dan Wapresma.
Tanggapan salah seorang mahasiswa yang bernama Aklis Setiawan, selaku Ketua SEMA-I yang sekaligus sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (BPPUM), dia berkata bahwa dari tahun ke tahun KPUM ini selalu ada masalah, salah satunya anggota KPUM nya atau bahkan pengurus KPUM nya itu tidak netral dan malah berpihak ini masalah yang pertama. Lalu tambahnya adalah masalah yang kedua, yaitu perihal verifikasi berkas tidak transparan padahal asas-asas pemilihan KPUM itu ada. yang berbunyi KPUM ini harus terbuka.
“Saya pun sudah bilang ke ketua KPUM untuk bilang ke saya untuk langkah verfikasi berkas kabarin saya biar kita sama-sama crosscheck pemberkassan. Rumornya ada salah satu paslon IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) dibawah 3,25 yang tidak sesuai dengan kriteria calon ketua DEMA-I. Saya selaku ketua SEMA-I harus megecek bahwasanya rumor itu benar ataupun salah, dan saya mencoba crosscheck IPK nya dan benar rumor tersebut dinyatakan adanya manipulasi data IPK. Dari peristiwa ini, semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua jika memang berani nekat dan berani menghalalkan segala cara seperti memalsukan data untuk kepentingan pribadi maka harus berani juga menerima konsekuensinya. Kudengar kabar bahwa yang bersangkutan memanipulasi data akan dipanggil oleh pihak Rektorat untuk dimintai keterangan atas perbuatannya. Terakhir semoga saja yang bersangkutan menemukan tombol "Ctrl+Z" untuk menghapus segala konsekuensi dari keputusan yang telah dilakukannya.” Ujarnya.
Adapun kesaksian darisalah satu mahasiswa yang ikut andil dalam kepengurusan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), dia berkata awalnya kedua paslon tersebut digugurkan karena tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh KPUM, dan itu sudah dicantumkan di Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO). “Disitu kami gugurkan keduanya akan tetapi, salah satu pasangan ini menggugat bahwasanya benar adanya IPK yang sesuai, lalu ketika disekretariat mereka menunjukan IPK 3,25 lah kok berbeda dengan yang dikasih dengan kami, yang dikasih kekami itu IPK nya 3,26 padahal saat dia menunjukkan ke kami itu pada saat penggugatan IPK nya 3,25. jadi, KPUM ini curiga mengkonkritkan kebenaran tersebut. KPUM sepakat bahwasnya mengugurkan kedua calon akan tetapi ada salah satu anggota yang tidak sepakat dengan apa yang telah disepakati, Ia bilang ketua tidak bisa memutuskan secara koperatif karena kita lembaga artinya memiliki hak suara bersama.” Ujarnya
Adapun dilanjutkan kesaksian dari anggota KPUM bahwa sebenarnya Ketua KPUM bilang tidak bisa karena ini sudah melanggar aturan dan tidak memenuhi syarat maka kedua paslon ini kita gugurkan dan tunggu saja berita acaranya nanti sore. Akan tetapi ada anggota KPUM yang memberikan tiga saran yaitu yang pertama mengugurkan salah satunya, yang kedua menaikkan keduanya, dan yang ketiga gugur keduanya. Demi mengkonritkan itu KPUM-I pun mengadakan forum KPUM yang berisikan 16 anggota KPUM, karena sebagian ada yang masih dikampung jadi, yang berhadir di forum secara offline hanya 13 orang anggota. 3 anggota yang lain tidak masuk di forum secara online. Pada saat itu ada voting dan yang mereka dapatkan bahwa ada 2 saran yaitu yang pertama mengugurkan keduanya, dan yang kedua menaikkan keduanya. Disitu dari kesaksian saksi mata bahwa yang menang pada awalnya adalah pilihan mengugurkan keduanya, dengan jumlah voting 7 banding 6. 7 yang sepakat mengugurkan kedua paslon, dan 6 yang sepakat menaikkan keduanya. Ketua KPUM pun konkritkan dan semua sepakat dan ketuk palu sepakat mengugurkan keduanya.
Pada saat Sekretaris KPUM bersiap membacakan kesimpulan hasil forum tiba-tiba anggota yang online ada yang nelpon bilang bahwa dia tidak bisa masuk ke meet, sedangkan anggota kestari standby sudah dari siang. Ketua yang terdahulu menelpon dan dia ingin menyampaikan hak suara karena ada namanya tercantum di SK. KPUM sudah sepakat dengan mengugurkan kedua paslon. Akan tetapi, salah satu oknum ini tidak terima akan pernyataan tersebut. dan salah satu oknum itu marah ia bilang bahwasnya ketua otoriter dan tidak menerima pendapat orang lain. Ketuapun berkata ke oknum itu kata dia “jika tidak suka dengan saya silahkan keluar dari KPUM, besok saya naik ke rektorat mengurus SK baru”. Oknum tersebut bilang oke, saya keluar. pada saat selesai forum, pintu sekretariat KPUM itu terbuka, pada saat kami balik badan udah rame. untungnya pada saat itu ada yang melerai dan ketua SEMA-I melaporkan kejadian ini ke satpam, berkata bahwasanya ada keributan di sekretariat. Pada saat itu datanglah Pak WR III, menyatakan bahwa forum ini kita ulang. Karena hal ini KPUM dibekukan sementara sambil menunggu surat dari rektorat dan mereka KPUM menunggu hasil dari keputusan dari rektorat bagaimana baiknya.
Adapun kesaksian tambahan dari saksi mata menyatakan bahwa terdapat kekurangan berkas dari kedua paslon tersebut yaitu kekurangan berkas surat pernyataan tidak tergolong organisasi diluar atau maupun didalam menjabat sebagai inti, dan surat sertifikat kepemimpinan, dan sertifikat Bimbingan Membaca Qur’an (BMQ). Jadi sebenarnya sudah ada cukup banyak masalah dengan paslon Presma dan Wapresma DEMA-I tahun ini, namun yang menjadi pemicu perselisihan sampai dibekukannya KPUM-I, adalah adanya pemalsuan data yang dalam konteks ini merupakan kesalahan yang sangat berat. Akhirnya pada tanggal 1 Februari 2024, diputuskan lah bahwasanya KPUM-I dibubarkan dan akan dibentuk kembali dengan jajaran yang berbeda.
Pada tanggal 1 Februari 2024, SEMA-I mengirimkan surat kepada setiap lembaga Mahasiswa IAIN Palangka Raya untuk mengirimkan Delegasinya dalam rapat pembentukan KPUM-I yang baru, yang diselenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 3 Feburari 2024. Pada tanggal tersebut berkumpul beberapa Delegasi dari berbagai Lembaga Mahasiswa IAIN Palangka Raya dan Terpilihnya Fitria Sari, sebagai Ketua KPUM-I yang baru.
Serah Terima Berita Acara Antara Ketua SEMA-I dan Ketua KPUM-I yang Baru
Reporter : Liputan: N.A.A, F.A.M, F.N.S, A.S
Editor : Muhammad Aqli




KOMENTAR